BOLINGGO.CO – Pendaftaran Program KIP Kuliah 2024 kembali dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Pendaftaran berlangsung mulai 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.
Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) selama masa perkuliahan hingga lulus. Proses pendaftaran dilakukan secara bersamaan dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.
Selain itu, pendaftaran untuk Program KIP Kuliah 2024 masih terbuka melalui jalur penerimaan SNBT dan jalur Mandiri di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN). Untuk mendaftar, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi pada KIP Kuliah 2024?
Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta untuk memenuhi syarat menerima fasilitas KIP Kuliah 2024 dari pemerintah:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 harus merupakan lulusan SMA/SMK atau setara, dengan kelulusan pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya, termasuk lulusan tahun 2024, 2023, dan 2022.
2. Batas usia peserta yang dapat mendaftar adalah maksimal 21 tahun.
3. Peserta harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
4. Selain itu, mereka harus berhasil lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru, baik melalui jalur S1 maupun vokasi.
5. Pendaftaran dapat dilakukan untuk mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi yang telah resmi diakreditasi (A, B, dan C) dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Persyaratan ekonomi bagi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah atau rentan miskin, yang dapat dibuktikan melalui:
1. Status sebagai pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
2. Inklusi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari program yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), serta mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Posisi dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, tidak melebihi desil ketiga dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Keanggotaan mahasiswa dalam panti sosial atau panti asuhan.
Di samping itu, pertimbangan khusus dapat diterapkan dengan mendukung dokumen resmi sebagai bukti.
1. Dokumen pendukung dapat berupa bukti pendapatan kotor bersama orang tua/wali, tidak melebihi Rp 4 juta per bulan atau dibagi sesuai jumlah anggota keluarga, maksimal Rp 750.000 per bulan.
2. Dokumen berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah setingkat desa atau kelurahan dapat digunakan sebagai bukti status keluarga miskin.
3. Kriteria lain melibatkan siswa dengan kecacatan (difabel), berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta kondisi khusus akibat bencana atau faktor lain.