BOLINGGO.CO- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dua hari sebelum pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Keputusan tersebut diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Jokowi pada Senin (12/2/2024).
“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” bunyi dalam Perpres tersebut, dikutip pada Selasa (13/2/2024).
Pegawai Bawaslu mendapatkan Bonus Tukin yang disesuaikan dengan tingkat jabatannya, dengan 17 kategori jabatan yang berbeda. Jenjang tertinggi, kelas jabatan 17, menerima subsidi maksimal Rp 29.085.000 per bulan, menandai peningkatan sebesar 16,7 persen dari tahun 2017.
Sementara itu, pegawai pada level terendah, golongan jabatan 1, mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.968.000 per bulan, mengalami kenaikan sebesar 11,44 persen sejak tahun 2017.
Kenaikan tunjangan kinerja Bawaslu ini merupakan bonus istimewa, terutama mengingat Bawaslu sedang mengemban tugas yang sangat berat, yaitu melaksanakan pemilu serentak 2024.
Diharapkan bahwa dengan kenaikan tunjangan ini, lembaga ini akan bekerja secara optimal dan dapat dipercaya sepenuhnya dalam menjalankan tugasnya. (*)