Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Jatah THR

×

Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Jatah THR

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani. (Foto: Istimewa)

BOLINGGO.CO – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” kata Ali Ramdhani, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, terdapat dua kelompok guru PAI yang berbeda. Pertama, guru PAI yang kepegawaianya diatur oleh Kementerian Agama. Kedua, guru PAI yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selama ini, Kementerian Agama tidak pernah melakukan perbedaan dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk kedua kelompok tersebut. Setiap tahunnya, alokasi anggaran untuk TPG mencapai Rp4,5 triliun.

“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” ucapnya.

Muhammad Ali Ramdhani juga mengatakan jika ia sudah menggelar rapat. “Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemerintah Mengirim Bantuan Untuk Palestina dan Sudan Senilai 30 Milyar

Kemenag telah menyalurkan dana THR dan gaji ke-13 ke semua Satuan Kerja (Satker) di bawahnya. Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk Tahun 2024.

Kementerian Agama sedang berusaha untuk segera mendistribusikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Nomor 15 tahun 2024.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Bandung. (*)